Warga Desak Hentikan Pembangunan Ternak Ayam di Dusun II Desa Siguci STM Hilir Diduga Tanpa Izin PBG

Di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang, warga Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait proyek pembangunan ternak ayam yang digelar di wilayah mereka. Proyek ini dianggap mencurigakan karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan dokumen Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pencemaran Lingkungan (UPL). Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan warga akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Persepsi Masyarakat Terhadap Pembangunan Ternak Ayam
Pada Rabu, 15 April 2026, Jasuma Ginting, salah satu warga setempat, menyampaikan keprihatinan ini kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam dioperasikan oleh seorang pengusaha yang dijuluki “bermata cipit”. Lokasi tersebut berada tepat di atas garis bantaran sungai Lau Belumai, yang menambah kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena ada kemungkinan besar bahwa sisa limbah dari usaha ternak ayam ini akan dibuang ke sungai Belumai, berpotensi mencemari air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Jasuma dengan nada penuh kekhawatiran.
Respon Warga Terhadap Pembangunan
Warga Dusun II Beranti merasa gelisah dengan keberadaan proyek ini, terutama karena tidak adanya papan informasi mengenai PBG yang biasanya dipasang di lokasi proyek. Jasuma meminta kepada Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan dan menghentikan kegiatan pembangunan ini. “Keberatan kami bukan tanpa alasan, sebab pembangunan ini berada di atas garis bantaran sungai, dan kami khawatir limbahnya akan berdampak pada kualitas air,” tegasnya.
Pentingnya Izin Lingkungan dalam Pembangunan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS Sumut, Jurlis Daud, juga memberikan suara terkait masalah ini. Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang terlibat dalam pembangunan ini. “Kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur pencemaran lingkungan, termasuk air sungai di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Jurlis, aturan tersebut melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mempertegas pengelolaan kualitas air yang harus dipatuhi,” sambungnya.
Rekomendasi Teknis dan Prosedur Pembangunan
Lebih lanjut, Jurlis menekankan pentingnya pengusaha ternak untuk memiliki izin Rekomendasi Teknis (Rekomtec) dari Badan Wilayah Sungai (BWS). “Sesuai prosedur, BWS memiliki otoritas untuk menentukan batas garis bangunan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Tanpa izin tersebut, proyek ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” tambahnya.
Potensi Dampak Lingkungan dari Pembangunan Ternak Ayam
Pembangunan ternak ayam yang dilakukan tanpa izin dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari proses ternak berpotensi mencemari sungai dan sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat. Selain itu, pencemaran tersebut dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
- Pencemaran air sungai yang dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.
- Risiko kesehatan akibat limbah ternak yang mengalir ke sungai.
- Dampak negatif terhadap ekosistem sungai dan kehidupan ikan.
- Penurunan kualitas tanah di sekitar area pembangunan.
- Ketidakpuasan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan pembangunan.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pembangunan
Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sangat penting untuk memastikan bahwa proyek yang dilakukan tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait izin dan dampak dari pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Melalui dialog yang terbuka antara pihak pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak manapun. “Kami berharap ada perhatian dari pemerintah untuk mendengarkan suara kami dan melindungi lingkungan,” tutup Jasuma, mewakili harapan masyarakat Dusun II Beranti.
Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Mengatasi Masalah
Untuk mengatasi masalah yang muncul akibat pembangunan ternak ayam ini, beberapa langkah penting dapat diambil oleh pihak berwenang:
- Melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dimiliki oleh pengusaha ternak.
- Mengadakan pertemuan antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat untuk membahas masalah ini.
- Menyusun rencana mitigasi untuk mencegah pencemaran lingkungan.
- Melibatkan lembaga lingkungan hidup untuk melakukan pemantauan.
- Membuat kanal komunikasi yang efektif antara semua pihak terkait.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pembangunan ternak ayam dapat dilakukan dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan mengenai status izin pembangunan kandang ayam tersebut. Situasi ini menambah ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang berharap akan adanya tindakan cepat dan efektif dari pihak berwenang.




