
Dalam beberapa tahun terakhir, proyek pemerintah di Aceh telah menjadi sorotan, terutama terkait metode pengadaan yang digunakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa banyak proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) dengan sedikitnya proses tender. Hal ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pengawasan KPK terhadap Proyek Pemerintah Aceh
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menyatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, Harun menggarisbawahi bahwa penggunaan mekanisme penunjukan langsung merupakan alarm yang harus diperhatikan dengan seksama.
“Proyek dengan penunjukan langsung itu menjadi tanda bahaya dan perlu perhatian khusus dari KPK,” tegas Harun di Banda Aceh pada Selasa (19/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa menurut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh untuk tahun 2026, hanya 0,92 persen dari total proyek yang melalui proses tender.
Dominasi Penunjukan Langsung dalam Proyek
Sementara itu, data menunjukkan bahwa sekitar 74 persen atau sekitar 7.722 paket kegiatan dilakukan melalui penunjukan langsung. Meskipun mekanisme ini diizinkan dalam regulasi yang berlaku, Harun menekankan bahwa dominasi yang terlalu tinggi dalam penggunaan metode ini dapat menimbulkan kecurigaan. “Jika jumlah proyek yang menggunakan PL sudah terlalu banyak, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
KPK mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan evaluasi dan tinjauan mendalam terhadap proyek-proyek yang menggunakan penunjukan langsung yang dianggap bermasalah. Ini termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pemecahan proyek untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.
Peran Legislatif dalam Proses Pengadaan
Dalam rapat yang sama, Harun juga menekankan pentingnya peran legislatif di Aceh agar tidak mengintervensi proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengadaan, baik yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengadaan harus dilakukan secara transparan.
- Legislatif tidak boleh mencampuri proses pengadaan.
- Pengadaan harus sesuai dengan regulasi.
- Proyek harus dievaluasi secara menyeluruh.
- Pengadaan harus menghindari konflik kepentingan.
KPK meyakini bahwa intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan dapat membuka peluang untuk terjadinya penyimpangan dan konflik kepentingan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga integritas proses pengadaan.
Alokasi Dana Hibah yang Tinggi
Selain fokus pada pengadaan proyek, KPK juga menyoroti tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada berbagai instansi vertikal pada APBA 2025. Beberapa hibah yang mendapatkan perhatian khusus mencakup pembangunan aula Komando Daerah Militer Iskandar Muda dengan anggaran sebesar Rp4,7 miliar, pembangunan gedung diklat Kejaksaan Tinggi Aceh senilai Rp9,6 miliar, serta rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh yang memerlukan dana sebesar Rp6,86 miliar.
Regulasi Hibah dan Pelayanan Publik
Harun menjelaskan bahwa meskipun hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan, hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan difokuskan pada pelayanan publik yang nyata. Ia mencontohkan hibah yang seharusnya diberikan kepada lembaga-lembaga seperti KPU, PMI, KONI, atau Samsat, yang langsung memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Namun, untuk hibah yang tidak jelas manfaatnya, regulasi sudah mengatur dan harus dipatuhi,” ungkap Harun. KPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan pemberian hibah jika kondisi fiskal daerah terbatas, terutama saat menghadapi bencana.
Pentingnya Verifikasi dalam Pemberian Hibah
Harun menambahkan bahwa dalam situasi tertentu, lebih baik jika hibah yang diberikan bahkan bisa bernilai Rp0. “Lebih baik fokus pada penanganan bencana jika memang diperlukan,” ujarnya. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan agar seluruh hibah diverifikasi secara ketat dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
- Hibah harus diverifikasi dengan ketat.
- Memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
- Dipublikasikan secara terbuka untuk masyarakat.
- Fokus pada pelayanan publik.
- Disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Prinsipnya, hibah bukan masalah jika dilakukan sesuai dengan regulasi dan melalui proses verifikasi yang benar,” tutup Harun. Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah di Aceh, serta mencegah potensi korupsi yang dapat merugikan masyarakat.






