Dua Tersangka Curanmor di Kota Malang Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun

Pencurian kendaraan bermotor merupakan masalah serius yang terus mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan seperti Kota Malang. Baru-baru ini, dua tersangka curanmor di Malang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun, menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga sekaligus menekan angka pencurian kendaraan yang semakin meresahkan.
Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Pada Selasa, 9 Juni 2026, Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menyelidiki serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang diterima dari masyarakat.
Dua pelaku yang ditangkap, yaitu RZ (21) dan HS (27), diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Malang selama enam bulan terakhir. Modus operandi mereka cukup sederhana, yaitu menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan yang memadai.
Awal Penangkapan Tersangka
Kepala Polsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan kehilangan yang masuk ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada dini hari Sabtu, 6 Juni 2026, RZ berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Setelah diamankan, RZ mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya, HS. Pengakuan ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk melanjutkan pencarian terhadap HS.
Penangkapan Rekan Pelaku
HS, yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah minimarket di wilayah yang sama. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang semakin meresahkan masyarakat.
Setelah keduanya ditangkap, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan fakta bahwa keduanya telah melakukan pencurian di setidaknya lima lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan ini telah beroperasi cukup lama dan efektif dalam menjalankan aksinya.
Detail Aksi Pencurian
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aksi kejahatan ini berlangsung dari bulan Januari sampai Juni 2026. Target utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di area rumah kos, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat pengawasan yang rendah.
- Tiga unit Honda Beat
- Satu unit Honda Scoopy
- Satu unit Yamaha Aerox
Kendaraan-kendaraan ini dicuri di beberapa kawasan, termasuk wilayah Kelurahan Samaan, Pandanwangi, dan Sawojajar. Tempat-tempat ini dipilih karena dianggap memiliki pengawasan yang minim, sehingga memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Modus Operandi Pelaku
Kompol Riyan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh RZ dan HS terbilang sederhana. Mereka berkeliling mencari rumah kos dan lingkungan tempat tinggal dengan pengawasan yang rendah, lalu mengambil sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pengamanan tambahan atau yang dalam kondisi kurang terkunci.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal,” jelas Kompol Riyan. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan mereka.
Perdagangan Hasil Curian
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui platform marketplace secara daring. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga terlibat dalam perdagangan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang dihadapi dapat mencapai lima tahun penjara, yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mereka lakukan.
Imbauan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Malang untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap pemilik kendaraan selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Selain itu, penting untuk memperhatikan lokasi parkir dan memilih area yang memiliki pengawasan yang baik.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.





