Aliansi Cipayung Plus Sumut Tuntut PT Jalahan Batubara Prima, Sorot Sikap Pasif Bupati Labura

Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara, sebuah koalisi yang beranggotakan GMNI, KAMMI, dan IMM, mengambil langkah tegas dengan mengajukan somasi formal kepada Direktur Utama PT Jalahan Batubara Prima. Pemicu tindakan hukum ini adalah adanya kecurigaan kuat atas pelanggaran lingkungan yang serius dan penguasaan secara ilegal atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Penguasaan Ilegal
Dalam somasi yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, Aliansi memaparkan hasil analisa yang menunjukkan sebagian besar area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan diduga berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyelenggaraan kegiatan ini dinilai telah melanggar fungsi utama kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Adapun poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi:
- Perusahaan dituduh menguasai IUP Operasi Produksi seluas 1.035 hektar hingga tahun 2032 tanpa melakukan kajian risiko akumulatif yang transparan terhadap kualitas air dan tanah.
- Terjadi dugaan penindasan struktural terhadap hak agraria masyarakat lokal, di mana petani kehilangan lahan produktif mereka melalui skema kompensasi yang merugikan.
Demanding Accountability from the Local Government
Aliansi Cipayung Plus juga secara tegas memberikan catatan merah kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka mendesak Bupati Labura untuk tidak hanya diam dan menikmati kekuasaan, sementara rakyatnya berjuang menghadapi dugaan perampasan ruang hidup.
“Bupati Labura harus bersikap proaktif. Sangat tidak elok jika pimpinan daerah menutup mata saat wilayah administrasinya diduga mengalami kerusakan ekologis permanen,” tegas aliansi dalam poin tuntutannya yang disampaikan ke awak media, Kamis (11/3/2026).
Pemerintah daerah diingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Surat Tuntutan dan Waktu Tenggat
Surat tuntutan yang ditandatangani oleh Armando Kurniansyah Sitompul (Ketua DPD GMNI Sumut), Irham Saddani Rambe (Ketua PW KAMMI Sumut), dan Rahmat Taufik Pardede ini memberikan tenggat waktu yang ketat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Aliansi menuntut klarifikasi segera serta penghentian aktivitas di wilayah sengketa, sekaligus mendesak audit lingkungan terbuka serta pembukaan dokumen AMDAL kepada publik.