Bupati Auliya Rachman Diduga Inisiasi Pemberian THR ke Forkopimda Kabupaten Cilacap: KPK

Dalam berita terbaru yang mencengangkan, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menginisiasi pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sebuah kejadian yang telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inisiatif ini diduga sebagai bagian dari serangkaian tindakan koruptif yang dilakukan oleh Bupati Cilacap dan komplotannya.
Penetapan Status Tersangka oleh KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penangkapan Bupati Syamsul pada konferensi pers pada 13 Maret. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Syamsul.
Menurut Asep, bukan Forkopimda yang meminta THR, tetapi inisiatif ini merupakan ide dari Bupati Syamsul sendiri. Ide ini kemudian dikoordinasikan bersama Sadmoko Danardono, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Perkembangan Kasus dan Penyelidikan
Perkembangan informasi yang didapatkan oleh KPK menunjukkan bahwa inisiatif pemberian THR ini dibahas oleh Bupati Syamsul dan Sadmoko pada 26 Februari. KPK berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai inisiatif ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam dugaan ini, Syamsul diduga meminta Sadmoko untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Forkopimda Kabupaten Cilacap dan pihak lainnya.
Target Pengumpulan Uang dan Dampaknya
KPK mencatat bahwa uang yang ditargetkan untuk dikumpulkan mencapai Rp750 juta, melebihi kebutuhan yang sebenarnya yaitu Rp515 juta. Setiap satuan kerja di dinas daerah diharuskan untuk memberikan sumbangan sebesar Rp75-100 juta.
Uang yang dikumpulkan diminta untuk diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika satuan kerja tersebut belum menyetor, maka mereka akan ditagih oleh asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana
Akibat dari tindakan mereka, Syamsul dan Sadmoko kini disangka telah melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penetapan status tersangka Bupati Syamsul dan Sadmoko oleh KPK
- Perkembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK
- Target pengumpulan uang dan dampaknya bagi dinas-daerah
- Kasus korupsi dan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bupati Syamsul dan Sadmoko