NEWSREGIONAL

Ahli Waris Pemilik Lahan Beri Penjelasan Soal Pemagaran Akses Jalan Keluar Masuk Pekarangan Rumah Warga

Sebuah konflik mengenai pemagaran akses jalan keluar masuk pekarangan rumah warga di Kampung Selaeurih, RT 12/RW 04, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pemilik tanah, yang juga merupakan ahli waris, telah mengklarifikasi situasi tersebut.

Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik

Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan situasi rumah warga dengan inisial DN dan NV. Kedua rumah tersebut terlihat terisolasi karena akses jalan mereka ditutup dengan pagar bambu. Video tersebut diunggah oleh anggota keluarga mereka dan berhasil memantik berbagai tanggapan dari masyarakat.

Klarifikasi dari Ahli Waris Pemilik Tanah

Menyikapi peristiwa tersebut, ahli waris pemilik tanah, Ujang Kosasih, memberikan penjelasan kepada pers. Ia menjelaskan bahwa pagar yang didirikannya hanyalah penanda batas tanah keluarganya yang sah secara hukum.

Kosasih mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan orang tuanya, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan sah. Hingga saat ini, pajak tanah tersebut masih dibayar secara rutin.

Kronologi Persoalan

Kosasih menjelaskan bahwa awalnya, jalan tersebut hanya dibuat sebagai akses menuju lahan milik keluarganya. Namun, seiring dengan perkembangan permukiman, jalan tersebut sering kali digunakan oleh warga karena jaraknya yang lebih dekat ke jalan utama.

Pada suatu waktu, warga bersama pemerintah desa pernah meminta izin untuk memperbaiki dan mengaspal jalan tersebut. Meski awalnya menolak karena bukan jalan umum, Kosasih akhirnya menyetujui permintaan tersebut demi kepentingan sosial dan kemudahan aktivitas masyarakat.

Persetujuan Pengaspalan Jalan

Kosasih akhirnya mengizinkan jalan tersebut diperbaiki dan diaspal dan juga diperlebar sedikit. Namun, ia mencatat bahwa tanah tersebut belum dihibahkan kepada siapa pun.

Pada saat proses pengaspalan dilakukan, kepala desa telah menginformasikan kepada warga bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran dari bantuan provinsi (Banprov), sementara status tanah tetap milik Kosasih.

Komplikasi Pemagaran

Masalah pemagaran muncul ketika lahan milik keluarga Kosasih direncanakan untuk disewakan kepada perusahaan layanan telekomunikasi untuk pembangunan tower. Dalam proses ini, Kosasih berencana untuk menghibahkan sebagian tanah yang digunakan sebagai jalan kepada warga.

Menurutnya, rencana tersebut pada dasarnya telah disetujui oleh pemerintah desa dan sebagian besar warga sekitar. Namun, masih ada dua warga, DN dan NV, yang belum menyetujui kesepakatan tersebut.

Pemagaran untuk Menentukan Batas

Kosasih mengatakan, pemagaran dilakukan untuk menentukan batas antara rumah DN dan NV dengan lahan yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan tower.

Penyelesaian Persoalan

Walaupun sempat menjadi polemik, persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat setempat. Mediasi dilakukan oleh Kapolsek Jatiluhur bersama Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Setelah pertemuan tersebut, semua pihak akhirnya menandatangani kesepakatan bersama. Ahli waris pemilik lahan juga telah membuka kembali pagar bambu yang sempat menutup akses jalan menuju rumah kedua warga tersebut.

Harapan Kosasih

Kosasih berharap persoalan ini tidak lagi diperbesar dan dapat dianggap selesai secara baik-baik.

“Saya berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan lagi. Secara pribadi saya merasa seolah diposisikan sebagai pihak yang bersalah, padahal faktanya tidak seperti itu,” tutupnya.

Back to top button