Sidang Prapid Kapolres Madina Soal Tersangka Penabrak yang Tak Ditahan Akan Digelar Akhir Maret

Dalam dunia hukum, setiap tindakan yang diambil oleh pihak berwenang harus berdasarkan suatu alasan yang kuat dan sah. Tidak terkecuali dalam kasus penabrakan yang melibatkan tersangka SH yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap. Dalam kasus ini, Kapolres Madina mendapat sorotan publik karena belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini menjadi batu sandungan hingga akhirnya diputuskan untuk digelar sidang praperadilan atau prapid terhadap Kapolres Madina di akhir Maret.
Panggilan Sidang Prapid
Pada Sabtu, 14 Maret 2026, pemohon praperadilan resmi menerima relaas panggilan sidang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Sidang perdana praperadilan ini ditetapkan akan dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Kapolres Madina Cs menjadi pihak yang diperadilkan.
Pemohon praperadilan, Abdul Azizul Hakim Siregar, yang juga anak korban penabrakan, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima relaas panggilan sidang tersebut. Selain itu, pemohon juga mencantumkan beberapa pihak terkait lainnya dalam sidang tersebut, termasuk Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dasar Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon karena alasan-alasan tertentu. Salah satu alasan utamanya adalah belum dilakukannya penahanan terhadap SH, tersangka penabrakan yang mengakibatkan korban Khoiriah Harahap meninggal dunia. Pemohon menginginkan agar sidang praperadilan dapat memerintahkan penahanan segera terhadap tersangka.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majelis hakim PN Madina yang akan menyidangkan permohonan tersebut mengabulkan permintaannya. Permintaan tersebut mencakup penahanan segera terhadap tersangka dan pengawasan optimal terhadap penanganan perkara oleh termohon.
Alasan Pengajuan Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan berdasarkan beberapa alasan penting. Alasan pertama adalah berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, dan lainnya terhadap tindakan Penyidik atau Penuntut Umum.
- Alasan kedua adalah bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam KUHAP, terdapat upaya paksa yang salah satunya adalah penahanan terhadap tersangka. Namun, dalam kasus ini, Penyidik pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mandailing Natal belum berkenan melakukan penahanan terhadap tersangka SH.
- Alasan ketiga adalah bahwa pemohon dan keluarga korban tidak berkenan memaafkan perbuatan tersangka SH yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat ditabrak.
- Alasan keempat adalah bahwa Turut Termohon I dan Turut Termohon II seharusnya melakukan pengawasan yang optimal terhadap termohon agar tidak menyepelekan penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh tersangka SH.
- Alasan kelima adalah bahwa Turut Termohon III seharusnya bekerja secara profesional memberikan petunjuk kepada penyidik agar dilakukan penahanan terhadap tersangka SH.
Dalam konteks ini, pemohon berharap bahwa sidang prapid yang akan digelar dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana.