Menaker Anjurkan Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan untuk Efisiensi Kerja

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi kerja dan mendukung produktivitas, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dirilis baru-baru ini.
Tujuan Kebijakan WFH Satu Hari dalam Sepekan
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, penerapan WFH juga bertujuan untuk mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di berbagai sektor industri.
Imbauan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026. Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan dari Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang mencakup unsur pengusaha dan pekerja.
Implementasi WFH: Arahan untuk Perusahaan
Dalam pernyataannya, Menaker Yassierli menekankan bahwa pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diharapkan untuk mengadopsi kebijakan WFH bagi karyawan selama satu hari kerja dalam seminggu. Waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, dan pengaturan jam kerja sepenuhnya ditentukan oleh manajemen.
- Kebijakan ini fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Pengaturan jam kerja dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
- Pekerja tetap berhak atas upah dan hak lainnya.
- Tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Menjaga Hak Pekerja dalam Kebijakan WFH
Melalui Surat Edaran ini, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan WFH tetap memperhatikan hak-hak pekerja. Upah atau gaji serta hak-hak lain yang dimiliki karyawan akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengurangan terhadap cuti tahunan yang menjadi hak mereka.
Pekerja yang menjalankan WFH diharapkan tetap melaksanakan tanggung jawab dan tugas mereka dengan baik. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan dapat memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun ada perubahan dalam pola kerja.
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Meskipun kebijakan ini berlaku secara umum, terdapat beberapa pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik. Sektor-sektor tersebut mencakup:
- Sektor kesehatan
- Sektor energi dan infrastruktur
- Pelayanan publik
- Ritel dan perdagangan
- Industri dan produksi
Selain itu, sektor jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan juga termasuk dalam kategori yang memerlukan kehadiran fisik karyawan.
Efisiensi Energi di Tempat Kerja
Menaker juga mendorong perusahaan untuk lebih hemat dalam penggunaan energi di tempat kerja. Ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:
- Mengadopsi teknologi ramah lingkungan.
- Meningkatkan kesadaran akan penggunaan energi secara bijak.
- Melakukan pemantauan dan pengendalian konsumsi energi.
- Menetapkan kebijakan operasional yang terukur.
Pentingnya Kolaborasi dengan Pekerja
Menaker Yassierli menekankan bahwa pelibatan pekerja dan serikat pekerja sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan program-program yang lebih efektif, membangun kesadaran bersama, dan mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan penggunaan energi dapat dikelola dengan lebih baik.
Dengan penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, diharapkan perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan produktif, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional. Ini adalah langkah positif menuju perubahan yang lebih baik dalam dunia kerja di Indonesia.

