
Baru-baru ini, sebuah kasus yang menimpa seorang wartawan online berinisial TS telah menjadi sorotan. TS mengalami perlakuan yang kurang pantas dari seorang anggota Humas Polda Banten berinisial TM. Insiden ini bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berujung pada kata-kata yang dinilai bernada melecehkan.
Kronologi Peristiwa
Awalnya, TS menanyakan kepada TM tentang bingkisan Lebaran yang biasanya diberikan kepada mitra media yang selama ini sering membantu publikasi kegiatan kepolisian. TS juga menegaskan bahwa media tempat ia bekerja sering mempublikasikan berita tentang kegiatan Kepolisian Daerah Banten dan unit-unit di wilayahnya.
Namun, TS merasa tidak mendapatkan penghargaan yang sama. Meski sering mempublikasikan berita tentang kepolisian, ia tidak menerima undangan untuk kegiatan buka puasa bersama atau pembagian bingkisan Lebaran tahun ini.
Respon TM
Menanggapi hal tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. TM juga menulis pesan yang mempertanyakan status hubungan mereka, mengingat TS jarang terlihat di acara-acara tersebut.
TS menjawab bahwa meskipun ia jarang hadir secara langsung dalam kegiatan, ia selalu mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian di medianya. TS juga merasa tidak enak jika harus datang ke acara tanpa undangan resmi.
Kata-Kata Tidak Pantas
Dalam percakapan selanjutnya, TM diduga mengirimkan pesan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan merendahkan. TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu dan memberikan komentar yang dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.
TS merasa tersinggung dan menilai bahwa kata-kata tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat yang bertugas di bidang hubungan masyarakat.
Tindakan TM Melanggar Hukum?
Jika terbukti, pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik.
Tindakan tersebut juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Tindakan TM Melanggar Kode Etik Polri?
Sebagai anggota kepolisian, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Setiap anggota Polri diharuskan menjaga sikap profesional, etika, dan kehormatan institusi.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, TM tidak memberikan jawaban dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Banten terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.