2.341 Guru P3K Paruh Waktu Di Deliserdang Tidak Mendapatkan Gaji Dari APBD

Dalam perkembangan terbaru mengenai kesejahteraan guru, diketahui bahwa 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang menghadapi situasi yang mengkhawatirkan. Mereka tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait komitmen pemerintah daerah dalam mendukung para pendidik.
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan Sumber Pendanaan
Para guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikasi hanya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, mereka yang belum memiliki sertifikasi hanya menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN. Dengan demikian, jelas bahwa ketidakpastian dalam gaji ini menjadi isu serius yang perlu segera ditangani.
Peralihan Status Guru dan Dampaknya
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya mencatat bahwa sejak peralihan status guru honorer dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Desember 2025, mereka belum menerima gaji yang teranggarkan dalam APBD Pemkab Deliserdang. Situasi ini mengundang keprihatinan di kalangan guru yang berjuang untuk mendapatkan hak mereka.
Regulasi Terkait Penggunaan Dana BOS
Penting untuk dicatat bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki sertifikasi tidak diperbolehkan mendapatkan gaji dari dana BOS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022, yang mengatur bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk gaji guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Keterlambatan Pencairan Tunjangan Profesi
Hingga bulan Maret, para guru agama yang berhak menerima tunjangan sertifikasi belum juga mendapatkan hak mereka dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan guru, sehingga Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD, SMP Negeri, dan Swasta.
Instruksi untuk Pembayaran Gaji Guru
Dalam surat tersebut, Suparno menghimbau kepala sekolah untuk membayarkan terlebih dahulu gaji guru yang sudah berstatus sertifikasi tetapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru menggunakan dana BOS. Setelah tunjangan tersebut cair, guru diharuskan mengembalikan dana sesuai dengan besaran gaji yang telah dibayarkan sebelumnya.
Kondisi Gaji Guru Honorer dan PPPK
Sementara itu, guru PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki sertifikasi, serta guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masih diperbolehkan untuk menerima gaji dari dana BOS. Namun, kondisi ini seringkali mengakibatkan guru-guru tersebut hanya mendapatkan gaji Rp 450.000, yang biasanya dihitung per jam pelajaran.
Perbandingan Gaji antara Guru Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Contoh perhitungan gaji dapat dilihat dari salah satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, yang mengajar 15 jam dalam seminggu. Dengan honor per jam pelajaran sebesar Rp 30.000, maka total gaji yang diterima guru tersebut adalah Rp 450.000 per bulan. Rincian perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah jam mengajar per minggu: 15 jam
- Honor per jam: Rp 30.000
- Total gaji bulanan: Rp 450.000
- Perhitungan per tatap muka: Rp 7.500
Perbedaan di Era Kepemimpinan
Dalam konteks yang lebih luas, perbedaan signifikan terlihat antara kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dengan pendahulunya, H. Ashari Tambunan, yang melantik ribuan guru PPPK penuh waktu. Para guru tersebut mendapatkan gaji yang diperkirakan mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta yang bersumber dari APBD Deliserdang.
Respon Anggota DPRD dan Tindakan yang Diharapkan
Anggota DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait informasi mengenai gaji guru PPPK Paruh Waktu yang nihil dari APBD. Dia berharap agar Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan segera mencari solusi untuk memastikan para guru yang telah berdedikasi dalam mendidik anak-anak di Deliserdang mendapat hak mereka.
“Sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, ini sangat memprihatinkan,” ujar Indra. Dia menyebutkan bahwa kondisi ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Deliserdang untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menampung keluhan yang disampaikan oleh para guru.
Pentingnya Perencanaan Anggaran yang Matang
Indra Silaban juga menekankan bahwa sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihak Dinas Pendidikan seharusnya sudah menganggarkan gaji mereka. “Kejadian ini menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang, di mana pengalihan status terjadi tanpa adanya anggaran yang memadai,” pintanya.
Respon Dinas Pendidikan Deliserdang
Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, ketika dimintai keterangan mengenai situasi tersebut, menyatakan bahwa akan dilakukan klarifikasi. “Kami akan mengklarifikasi masalah ini dan mencari solusinya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Samsuar Sinaga, mengonfirmasi bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang saat ini mencapai 2.341 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- SD: 1.981 orang
- TK: 20 orang
- SMP: 340 orang
Gaji Guru PPPK dan Sumber Pendanaan
Samsuar juga mengakui bahwa saat ini gaji guru PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD memang belum ada. Namun, mereka menerima gaji dari dana BOS dan tunjangan sertifikasi. “Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. Bagi yang belum sertifikasi, gaji mereka bersumber dari dana BOS, sedangkan yang sudah sertifikasi menerima dari Kemendikdasmen,” jelasnya.
Dengan situasi ini, jelas bahwa ada tantangan besar yang dihadapi oleh guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang. Keberlangsungan pendidikan di daerah ini bergantung pada perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Hal ini menjadi penting agar para pendidik dapat fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
